Dalam
dunia perdagangan, masih banyak sekali orang-orang yang tidak bertanggung jawab
yang melakukan perdagangan secara illegal melalui black market. Hal ini tentu
saja memberikan dampak buruk terutama pada pemerintah. Barang-barang black
market secara illegal dapat masuk ke dalam negeri tanpa pemeriksaan oleh badan
bea cukai. Sehingga barang dapat beredar secara luas tanpa memberikan biaya
pajak pada negara. Tentu saja hal ini sangat merugikan negara. Bahkan kerugian yang ditanggung oleh negara bisa
mencapai triliunan rupiah per tahun.
Pemerintah
Indonesia kini tengah berusaha memberantas peredaran ponsel illegal (black
market) di tanah air. Hal ini terbukti dengan akan diberlakukannya regulasi
tentang pemblokiran ponsel yang tidak terdaftar di pemerintah mulai agustus
2019 nanti. Dalam hal ini pemerintah menggunakan mesin yang bernama Device
Identification, Registration, And Blocking System (DIRBS) yang dapat
mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI
yang melekat pada setiap ponsel.
Lalu
apa itu IMEI?
IMEI
(International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas khusus yang
dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan
oleh produsen ponsel. Serial ini serupa dengan nomor MEID untuk perangkat CDMA.
Lantaran nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot sim, maka pada perangkat dengan
slot kartu sim ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI. IMEI juga memiliki
nomor unik yang berbeda satu sama lain di setiap ponsel. Hal inilah yang
nantinya menjadi tanda dari perbedaan antara ponsel yang satu dengan yang
lainnya.
Dalam
wacana peraturan pemerintah , produsen dan importer ponsel di Indonesia wajib
mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke Kementerian Perindustrian saat memasuki pasar
Indonesia. Jika tidak, maka ponsel yang diperjual belikan bisa diindikasi
sebagai barang illegal. Selain itu bisa saja ponsel yang memiliki nomor IMEI
ganda atau tidak menerapkan nomor IMEI sama sekali bisa dianggap sebagai ponsel
illegal.
Nantinya
pemerintah akan bekerjasama antar kementerian seperti Kementerian Perindustrian,
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perdagangan untuk
menerapkan peraturan ini. Dengan adanya peraturan ini diharapkan peredaran
ponsel illegal dapat dimusnahkan sehingga kerugian negara dapat berkurang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar