Sabtu, 06 Juli 2019

PEMBERLAKUAN IMEI PADA PONSEL WAJIB TERDAFTAR MULAI AGUSTUS 2019




Dalam dunia perdagangan, masih banyak sekali orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan perdagangan secara illegal melalui black market. Hal ini tentu saja memberikan dampak buruk terutama pada pemerintah. Barang-barang black market secara illegal dapat masuk ke dalam negeri tanpa pemeriksaan oleh badan bea cukai. Sehingga barang dapat beredar secara luas tanpa memberikan biaya pajak pada negara. Tentu saja hal ini sangat merugikan negara.  Bahkan kerugian yang ditanggung oleh negara bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.

Pemerintah Indonesia kini tengah berusaha memberantas peredaran ponsel illegal (black market) di tanah air. Hal ini terbukti dengan akan diberlakukannya regulasi tentang pemblokiran ponsel yang tidak terdaftar di pemerintah mulai agustus 2019 nanti. Dalam hal ini pemerintah menggunakan mesin yang bernama Device Identification, Registration, And Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Lalu apa itu IMEI?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Serial ini serupa dengan nomor MEID untuk perangkat CDMA. Lantaran nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot sim, maka pada perangkat dengan slot kartu sim ganda, maka akan memiliki dua nomor IMEI. IMEI juga memiliki nomor unik yang berbeda satu sama lain di setiap ponsel. Hal inilah yang nantinya menjadi tanda dari perbedaan antara ponsel yang satu dengan yang lainnya.

Dalam wacana peraturan pemerintah , produsen dan importer ponsel di Indonesia wajib mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke Kementerian Perindustrian saat memasuki pasar Indonesia. Jika tidak, maka ponsel yang diperjual belikan bisa diindikasi sebagai barang illegal. Selain itu bisa saja ponsel yang memiliki nomor IMEI ganda atau tidak menerapkan nomor IMEI sama sekali bisa dianggap sebagai ponsel illegal.

Nantinya pemerintah akan bekerjasama antar kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perdagangan untuk menerapkan peraturan ini. Dengan adanya peraturan ini diharapkan peredaran ponsel illegal dapat dimusnahkan sehingga kerugian negara dapat berkurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar